Perjanjian Kerja vs. Kepangkatan: Membedakan PNS dan PPPK

Wiki Article



Pembaruan cara kepegawaian di Indonesia sudah menjadikan dua kelompok utama pegawai negeri, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Walaupun (PPPK). Walaupun keduanya berprofesi untuk sektor publik, terdapat perbedaan signifikan dalam hal status kepegawaian, hak, dan masa kerja. Artikel ini akan menerangkan perbedaan utama antara PNS dan PPPK.

1. Status Kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS adalah pegawai negeri yang diangkat berdasarkan undang-undang kepegawaian. Mereka mempunyai status kepegawaian seumur hidup sesudah lewat masa tes dan tak dapat dipecat tanpa alasan yang jelas sesuai dengan hukum perundang-undangan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Sedangkan (PPPK): PPPK yakni pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu. Mereka memiliki status kontrak dan masa kerja yang berakhir pantas dengan ketentuan kontrak. PPPK dapat diangkat ulang setelah kontrak selesai atau cocok kebutuhan pemerintah.

2. Hak dan Kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS mempunyai bermacam hak dan jaminan kesejahteraan yang kuat, termasuk tunjangan pensiun, kenaikan pangkat terprogram , asuransi kesehatan, dan cuti tahunan. Mereka juga memiliki hak untuk menerima tunjangan hari raya, seperti THR (Tunjangan Hari Raya).

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Walaupun (PPPK): PPPK memiliki hak yang lebih terbatas dibandingi PNS. Meskipun mereka bisa mempunyai hak seperti asuransi kesehatan dan cuti tahunan, hak-hak ini mungkin berbeda atau lebih simpel dibandingi PNS. PPPK tidak mempunyai tunjangan pensiun seperti PNS.

3. Masa Sedangkan dan Kontrak
Pegawai Negeri Sipil (PNS): PNS mempunyai status seumur hidup sesudah melewati masa tes. Mereka tak memiliki masa kerja tertentu dan bisa menjalani karier sampai pensiun tanpa perlu memikirkan perpanjangan kontrak.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Sedangkan (PPPK): PPPK diangkat berdasarkan kontrak dengan masa kerja tertentu, yang bisa diperpanjang cocok kebijakan pemerintah. Setelah kontrak selesai, mereka sepatutnya meniru seleksi ulang sekiranya mau diperpanjang atau diangkat kembali.

4. Seleksi Masuk dan Kualifikasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pelaksanaan seleksi masuk PNS link alternatif umumnya lebih ketat dan melibatkan ujian yang kompetitif. Kualifikasi dan syarat yang tinggi dibutuhkan untuk menjadi PNS.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Padahal (PPPK): Seleksi masuk PPPK lazimnya lebih terbuka dan kurang ketat dibandingkan PNS. Mereka dapat diangkat berdasarkan kualifikasi tertentu yang cocok dengan posisi yang daftar dibutuhkan oleh pemerintah.

Dalam upaya untuk memberikan fleksibilitas dan memenuhi keperluan sumber daya manusia di sektor publik, pemerintah Indonesia memberi tahu kelompok PPPK sebagai tambahan terhadap PNS yang sudah ada. tunai4 Meskipun keduanya mempunyai peran penting dalam pelayanan publik, penting untuk memahami perbedaan dalam status kepegawaian, hak, dan masa kerja antara PNS TUNAI4D dan daftar PPPK.

Report this wiki page